Dari Diskusi ke Aksi: Pembelajaran Pendidikan Pancasila yang Aktif dan Bermakna melalui Diskusi dan Video Presentasi

Pembelajaran Pendidikan Pancasila di kelas berlangsung secara aktif dan kontekstual. Pada materi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, peserta didik tidak hanya mempelajari konsep secara teoritis, tetapi juga diajak untuk memahami penerapan hukum dalam kehidupan nyata.

Dalam kegiatan tersebut, siswa dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk berdiskusi dan menganalisis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Setiap kelompok membaca, mengkaji, dan mendalami isi peraturan, mulai dari latar belakang diterbitkannya, tujuan yang ingin dicapai, hingga kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Setelah proses diskusi, peserta didik diminta untuk menuangkan hasil analisis mereka dalam bentuk video. Video tersebut berisi penjelasan mengenai isi Perpres, fungsi dan perannya sebagai peraturan pelaksana kebijakan pemerintah, serta keterkaitannya dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Melalui pembuatan video, siswa belajar menyampaikan gagasan secara runtut, jelas, dan bertanggung jawab.

Hasil video yang telah dibuat kemudian dipresentasikan di kelas. Setiap kelompok menayangkan videonya dan menjelaskan poin-poin penting dari hasil diskusi mereka. Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pembahasan bersama. Guru memberikan penguatan materi, meluruskan pemahaman yang kurang tepat, serta mengajak seluruh siswa untuk merefleksikan makna perlindungan anak dalam kehidupan sehari-hari.

Suasana kelas menjadi lebih hidup karena siswa terlibat langsung dalam proses pembelajaran. Mereka tidak hanya mendengarkan penjelasan guru, tetapi juga aktif berpikir, berdiskusi, berpendapat, dan berkolaborasi. Kegiatan ini melatih kemampuan berpikir kritis, komunikasi, kerja sama, serta tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas.

Melalui pembelajaran ini, diharapkan peserta didik tidak hanya memahami kedudukan Perpres dalam sistem hukum nasional, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap isu sosial, khususnya upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap anak. Pendidikan Pancasila pun menjadi sarana untuk membentuk karakter siswa sebagai warga negara yang sadar hukum, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, dan berkomitmen mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *